Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Semakin dewasa, tingkat mobilitas masyarakat semakin
meningkat, banyak dari mereka menginginkan bepergian dari suatu tempat ke
tempat lain dengan mudah, murah, nyaman, aman, dan tentunya cepat, ini
melahirkan satu moda transportasi yang mampu menjawab keianginan dari
masyarakat, yaitu moda transportasi udara, dengan memanfaatkan ruang udara
sebagai jalur perlintasannya, moda transportasi ini cukup relatif lebih cepat
dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.
Ditambah bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan, maka moda
transportasi udara sangat dipilih oleh masyarakat Indonesia untuk mengantarkan
mereka bepergian ke berbagai pulau di Indonesia.
Tentu perkembangan moda transportasi udara harus didukung
oleh infrastruktur pendukungnya seperti halnya bandara, mengingat bahwa bandara
memiliki peranan utama yang penting sebagai tempat pendaratan maupun lepas
landas bagi pesawat udara, selain itu badara juga memiliki peranan sebagai
tempat peralihan moda transportasi dari darat ke udara.
Saat ini jumlah bandara di Indonesia sangat banyak, hampir
di setiap provinsi sudah didukung dengan oleh adanya fasilitas bandara, ini
tentu memudahkan bagi masyarakat dalam bepergian. Selain itu, pembangunan
perekonomian daerah juga dapat meningkat.
Namun tidak semua bandara yang tersebar di wilayah NKRI
dikelola oleh 1 pengelola, namun terdapat beberapa pengelola yang mengelola
sesuai kebutuhan dan kapasitas, contohnya saja bandara yang dikelola Angkasa
Pura dengan bandara yang dikelola TNI AU atau yang lebih sering disebut dengan
LANUD, kedua bandara itu memiliki perbedaan dalam beberapa hal, contoh kecilnya
saja dalam hal peruntukkannya, yang satu diperuntukkan untuk penerbangan sipil,
sedangkan yang satunya lagi diperuntukkan oleh penerbangan militer.
2.1 Maksud dan tujuan penulisan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini ialah;
- Sebagai
syarat penilaian dalam tugas mata kuliah Manajemen Bandar Udara
- Memperkenalkan bandara komersil beserta fungsi dan
fasilitasnya
- Memperkenalka
bandara militer / LANUD beserta fungsi dan fasilitasnya
- Mengetahui
peranan masing-masing apabila keduanya bergabung dalam 1 bandara
- Standar dan ketentuan pengoperasian bandra udara
3.1 Metode penulisan
Pada penulisan makalah ini, metode penulisan yang diambil
penulis ialah study literature. Penulis membaca bahan-bahan materi yang
diperoleh dari internet maupun bahan bacaan yang terkait dengan judul makalah
ini.
Bab II
Pembahasan
2.1 Bandara secara umum
Bandara
atau bandar udara yang juga populer disebut dengan istilah airport merupakan
sebuah fasilitas di mana pesawat terbang seperti pesawat udara dan helikopter
dapat lepas landas dan mendarat. Suatu bandar udara yang paling sederhana
minimal memiliki sebuah landasan pacu atau helipad ( untuk pendaratan helikopter),
sedangkan untuk bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas
lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya seperti
bangunan terminal dan hanggar.
Menurut
Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) : Bandar udara
adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan
peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk
kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan
definisi bandar udara menurut PT (Persero) Angkasa Pura adalah lapangan udara,
termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk
menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.
2.2 Sejarah Bandara
Secara
historis bandar udara (lapangan terbang) diselenggarakan oleh pemerintah
Belanda. Sejak kemerdekaan 1945 semua lapangan terbang diambil alih oleh APRI
yang digunakan untuk pangkalan udara dan bandar udara. Pangkalan udara
diselenggarakan oleh AURI, sedangkan bandar udara diselenggarkan oleh Jawatan
Penerbangan Sipil, di bawah Departemen Pekerjaan Umum, di samping itu bandar
udara atau pangkalan udara juga digunakan bersama seperti Juanda, Adi Sucipto,
Halimperdanakusuma, A.Yani, yang diatur dengan SKB 3 Menteri Keuangan,
Pertahanan & Keamanan dan Perhubungan.
2.3 Perkembangan Bandara
Pada masa awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah
tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung
arah angin. Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun
permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang.
Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang.
Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan
turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti
toko-toko, restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama
apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas
manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di
sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan
petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara
internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda
(Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.
2.4
Fasilitas bandar udara
Fasilitas
bandar udara yang terpenting adalah:
Sisi Udara (Air Side)
- Runway atau landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 20 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
- Apron atau tempat parkir pesawat yang dekat dengan terminal building, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan runway. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat.
- Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
- Karena dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulans, dan peralatan penolong lainnya.
- Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
Sisi Darat (Land Side)
- Terminal bandar udara atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom - Inmigration - Quarantine) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang bisa dipindah-pindah.
- Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
- Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi
2.5 Bandara komersil
Menurut UU
no 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik
turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Sedangkan pengertian komersil dalam kamus besar bahasa
Indonesia mengandung arti sebagai berikut : berrhubungan dengan niaga atau
perdagangan atau dimaksudkan untuk diperdagangkan dengan bernilai niaga tinggi,
kadang-kadang mengorbankan nilai-nilai lain (sosial, budaya, dsb). Kemudian
mengomersilkan berarti menjadikan sesuatu sbg barang dagangan atau menggunakan
sesuatu untuk berdagang (mencari keuntungan sendiri).
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa
bandara komersil ialah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas,
naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi, yang mana ke semua kegiatan tersebut terkena fee atau
biaya dari usaha menkomersilkan jasa bandara, artinya setiap kegiatan untuk
menunjang operasi pergerakan pesawat dan penumpang dikenakan fee atau biaya
oleh pihak bandara, seperti halnya PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat
Udara) dan PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat
Udara), karena fokus utama dari bandara komersil ialah memanfaat ruang dan
fasilitas yang tersedia untuk mendapatkan keuntungan bagi bandara, misalkan
dalam pemanfaatan ruang, yaitu dengan menyewakan ruang-ruang kios yang terdapat
di dalam lingkup bandara kepada pihak konsesioner, lalu pemanfaatan fasilitas
untuk mendapatkan keuntungan, seperti memberikan fasilitas pendaratan bagi
pesawat kepada pihak Airlines.
Saat ini di Indonesia, bandara milik
Indonesia yang sepenuhnya bersifat komersil dikelola oleh BUMN dalam hal ini
PT. Angkas Pura 1 (untuk wilayah Timur Indonesia) dan PT Angkasa Pura 2 (untuk
wilayah Barat Indonesia), namun terdapat 1 bandara komersil di Indonesia yaitu
Bandara Hang Nadim Batam yang dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan (BP)
Batam selaku pemegang otoritas atas beberapa fasilitas umum seperti pelabuhan
dan bandara bukan PT Angkasa Pura. Berikut adalah daftar nama bandara yang
dikelola Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 adalah sebagai berikut;
Angkasa Pura I
1.
Bandara Achmad Yani (Semarang)
2.
Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta)
3.
Bandari Adi Soemarmo (Solo)
4.
Bandara El Tari (Kupang)
5.
Bandara Frans Kaiseipo (Biak)
6.
Bandara Juanda (Surabaya)
7.
Bandara Ngurah Rai (Bali)
8.
Bandara Pattimura (Ambon)
9. Bandara
Sam Ratulangi (Manado)
10. Bandara
Selaparang (Mataram, NTB)
11. Bandara
Sepinggan (Balikpapan)
12. Bandara Sultan
Hasanuddin (Makasar)
13. Bandara
Syamsudin Noor (Banjarmasin)
Bandara dikelola Angkasa Pura II
1.
Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta)
2.
Bandara Supadio (Pontianak)
3. Bandara
Husein Sastranegara (Bandung)
4.
Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang)
5.
Bandara Polonia (Medan)
6.
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
7.
Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
8.
Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
9. Bandara
Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
10. Bandara
Minangkabau (Padang)
11. Bandara Sultan
Thaha (Jambi)
12. Bandara Raja
Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
2.6 Pangkalan udara
Pada
dasarnya bandara yang dikelola TNI merupakan sebutan dari Pangkalan Udara,
pangkalan udara sendiri menurut UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan ialah
kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam
wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan
pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional
Indonesia. Secara umum, Pangkalan udara
sepenuhnya memiliki fungsi sebagai
berikut;
a. Melaksanakan pendidikan elektronika
dasar Listrik, avionik elektronika, komunikasi navigasi, radar, avionik,
separadas, dan kecabangan perwira.
b. Melaksanakan kegiatan intelijen
pengamanan, oprasi udara, keamanan dan pertahanan Pangkalan serta pembinaan
sumber daya.
c. Melaksanakan pembinaan kemampuan
pelaksanaan tugas-tugas oprasi udara dan pembinaan potensi kedirgantaraan.
Dengan kesimpulan ialah bahwa pangkalan udara diperuntukkan
khusus bagi kegiatan kemiliteran dan pertahanan serta keamanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar pangkalan udara di Indonesia
Koopsau
I
Tipe
A
1.
Lanud Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta
2.
Lanud Atang Sendjaja (ATS), Bogor
Tipe
B
1.
Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
2.
Lanud Medan (MDN), Medan
3.
Lanud Pekanbaru (PBR), Pekanbaru
4.
Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
5.
Lanud Suryadarma (SDM), Subang
6.
Lanud Supadio (SPO), Pontianak
Tipe
C
1.
Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang
2.
Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang
3.
Lanud Hang Nadim, Batam
4.
Lanud Ranai (RNI), Natuna
5.
Lanud Padang (PDA), Padang
6.
Lanud Palembang (PLG), Palembang
7.
Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
8.
Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe
D
1.
Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
2.
Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
3.
Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
4.
Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang
Koopsau
II
Tipe
A
1.
Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
2.
Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
3.
Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe
B
1.
Lanud Surabaya (SBY), Surabaya
2.
Lanud Pattimura (PTM), Ambon
3.
Lanud Jayapura (JAP), Jayapura
Tipe
C
1.
Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
2.
Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
3.
Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
4.
Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar
5.
Lanud Rembiga (RBA), Mataram
6.
Lanud Eltari (ELI), Kupang
7.
Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
8.
Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado
9.
Lanud Manuhua (MNA), Biak
10.
Lanud Timika (TMK), Timika
11.
Lanud Merauke (MRE), Merauke
12.
Lanud Tarakan (TAK), Tarakan (Dalam tahap pembangunan)
Tipe
D
1.
Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara
2.
Lanud Dumatubun (DMN), Tual
Kodikau
1.
Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
2.
Lanud Adisumarmo (SMO), Solo
3.
Lanud Sulaiman, Bandung
2.6 Perbedaan Bandara Komersil
dengan Bandara di bawah Pengelolaan TNI
Dilihat dari pendeskripsian secara umum di atas, jelas
memang berbeda antara bandara komersil dikelola AP 1 & 2 dengan Bandara
dikelola TNI (pangkalan udara), berikut akan saya tampilkan table yang menunjuk
perbedaan antar keduanya;
Bandara
Komersil
|
Pangkalan
Udara
|
Dibangun
untuk menunjang kegiatan moda transportasi udara.
|
Dibangun
untuk menunjang pertahanan Negara
|
Keuntungan
menjadi tujuan bersama
|
Keamanan
wilayah NKRI menjadi tujuan bersama.
|
Memiliki
fasilitas pelayanan penumpang dan cargo
|
Tidak
memiliki fasilitas pelayanan penumpang dan cargo.
|
Semua
orang dapat masuk ke dalam wilayah bandara. (syarat dan ketentuan berlaku)
|
Hanya
orang yang berkepentingan yang dapat memasuki wilayahnya
|
Kegiatan
operasionalnya dibiayai oleh dirinya sendiri melalui penganggaran
internalnya.
|
Kegiatan
operasionalnya mendapat bantuan dari Negara.
|
Berada
di bawah pengawasan kementerian transportas
|
Berada
di bawah kementerian pertahanan
|
Namun dibalik perbedaan di atas,
keduanya memiliki beberapa persamaan antara lain;
Bandara
Komersil
|
Pangkalan
Udara
|
Memiliki
Fasilitas pelayanan Pesawat udara
|
Memiliki
Fasilitas pelayanan Pesawat udara
|
Memiliki
fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan
pesawat udara
|
Memiliki
fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan
pesawat udara
|
Memiliki
organisasi pegawai bandara
|
Memiliki
organisasi pegawai bandara
|
Memiliki
petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC, Marshalling, Ground,
dll)
|
Memiliki
petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC, Marshalling, Ground,
dll)
|
2.7 Penggunaan bersama Bandara dan
Pangkalan Udara
Disamping perbedaan yang mencolok
terhadap keduanya, ternyata keduanya dapat bersama-sama dalam hal penggunaan
bandara maupun pangkalan udara, seperti halnya yang diatur dalam UU No 1 Tahun
2009;
Penggunaan Bersama Bandar Udara dan
Pangkalan Udara
Pasal 257
1) Dalam keadaan tertentu bandar udara
dapat digunakan sebagai pangkalan udara.
2) Dalam keadaan tertentu pangkalan
udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.
3) Penggunaan bersama suatu bandar
udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan:
- kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara;
- keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan;
- keamanan dan pertahanan negara; serta
- peraturan perundang-undangan
Pasal 258
1) Dalam keadaan damai, pangkalan udara
yang digunakan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (2) berlaku
ketentuan penerbangan sipil.
2) Pengawasan dan pengendalian
penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang
digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat
persetujuan dari instansi terkait.
Pasal 259
Bandar udara dan pangkalan udara
yang digunakan secara bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kemudian diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 sebagai
berikut;
Pasal 51
1) Bandar udara atau pangkalan udara
dapat digunakan secara bersama untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer.
2) Penggunaan bersama suatu bandar
udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
a.
Keamanan
dan keselamatan penerbangan;
b.
kelancaran
operasi penerbangan;
c.
keamanan
dan pertahanan pangkalan udara; dan
d.
kepentingan
penerbangan sipil dan militer.
Pasal 52
1) Penggunaan bersama bandar udara atau
pangkalan udara untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
2) Dalam penetapan penggunaan bersama
bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
a.
hak,
kewajiban, tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing pihak;
b.
status
kepemilikan/penguasaan aset pada bandar udara atau pangkalan udara yang
digunakan bersama;
c.
sistim
dan prosedur penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara;
d.
jenis
kegiatan yang dominan dalam penerbangan.
Pasal 53
Dalam
hal suatu bandar udara atau pangkalan udara tidak lagi digunakan bersama untuk penerbangan sipil dan
penerbangan militer, maka status bandar udara atau
pangkalan udara yang digunakan bersama kembali kepada status sebelum digunakan
secara bersama yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut adalah daftar nama bandara yang dalam hal
penggunaannya secara bersama dengan pihak Angkasa Pura dan TNI
1. Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI
AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang
dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero).
2. Lanud Adisutjipto Yogyakarta
merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga
dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara
Adisutjipto PT Angkasa Pura I (Persero).
3. Lanud Adi Soemarmo Yogyakarta
merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga
dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adi
Soemarmo PT Angkasa Pura I (Persero).
4. Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan
pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan
untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
(Persero).
5. Lanud Juanda Surabaya sejatinya
merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway
merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
6. Lanud Sultan Iskandar Muda
dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura II
7. Lanud Husein Sastranegara
dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura II
8. Lanud Supadio dipergunakan juga untuk
melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
9. Lanud Syamsudin Noor dipergunakan
juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
10. Lanud El Tari dipergunakan juga
untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
11. Lanud Pattimura dipergunakan juga
untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
12. Bandara Sepinggan Balikpapan
merupakan bandara yang ditumpangi oleh TNI, karena terdapat fasilitas militer
untuk kepentingan penerbangan militer
13. Bandara Juwata Tarakan merupakan
bandara yang ditumpangi oleh TNI, karena terdapat fasilitas militer untuk
kepentingan penerbangan militer.
14. Lanud Hang Nadim dipergunakan juga
untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh Otorita Batam
15. Lanud Hasanudin dipergunakan juga
untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
2.8 Standar dan ketentuan
pengoperasian bandra udara
Standar dan ketentuan berkaitan dengan pengoperasian bandar
udara, termasuk pengoperasian heliport, yaitu:
1)
Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;
2)
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan
Keselamatan Penerbangan;
3)
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
4)
Keputusan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002 tentang Sertifikat
Operasi Bandar Udara;
5)
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/100/XI/1985 tentang
Peraturan Tata Tertib Bandara;
6)
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/13/II/1990 tentang
Standar Rambu Terminal Bandar Udara;
7)
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/21/I/1995 tentang
Standar Sistem Pemanduan Parkir Pesawat Udara (Aircraft Docking Guidance
System/ ADGS)
8)
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/04/I/1997 tentang
Sertifikasi
9)
Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara, Sertifikasi Operator
Garbarata dan Sertifikasi
10) Kecakapan Operator
Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara.
11) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/130/VI/1997 tentang Persyaratan Standar Teknis dan
Operasional Helideck.
12) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/94/IV/1998 tentang Persyaratan Teknis dan
Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadan Kebakaran;
13) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/57/IV/1999 tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak
di Bandar Udara;
14) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/112/VI/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan
Operasional Elevated Heliport;
15) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/140/VI/1999 tentang Prosedur Kendaraan Darat dan
Pergerakannya Di Sisi Udara;
16) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/262/X/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan
Operasional Surface Level Heliport;
17) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/345/XII/1999 tentangSertifikat Kecakapan Petugas dan
Teknisi Perawatan Kendaraan PKP-PK serta Petugas Salvage;
18) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang Persyaratan Teknis Peralatan
Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment);
19) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/11/2001 tentang Standar Marka dan Rambu pada Daerah
Pergerakan Pesawat Udara di Bandar Udara;
20) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. 93 Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum Indonesia
Sebagai Pelaksana Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara
(Ground Support Equipment/ GSE);
21) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/28/IV/2003 tentang Sertifikat Kecakapan Pelayanan
Pendaratan Helikopter (Helicopter Landing Officer/ HLO);
22) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/76/VI/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan
Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002 tentang Sertiikasi Operasi Bandara.
-
Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Jadi kesimpulannya ialah walaupun secara umum antara bandara
komersil dengan pangkalan udara memiliki cukup banyak perbedaan yang mendasar,
namun kenyataannya keduanya dapat dipersatukan dalam satu wadah
bandara/pangkalan udara secara bersama-sama, keduanya dapat menggunakan serta
memanfaatkan wadah tersebut dengan harmonis.
Sebagai contoh bandara adi soemarmo, di mana dahulu ini
adalah sebuah pangkalan udara adi soemarmo, namun saat ini juga digunakan juga
sebagai bandara komersil yang dikelola oleh Angkasa Pura 1, untuk bandaranya
sendiri saat ini sudah tidak bersebelahan lagi dengan pangkalan udara, angkasa
pura sudah membangun terminal baru di sisi utara yang digunakan sebagai
bandara, namun masih tetap menggunakan 1 runway, personil ATCnya pun masih
mayoritas anggota TNI AU sampai saat ini.
3.2 Saran
Saran saya sebagai penulis agar keharmonisan dan kerja sama
yang bagus dari kedua pengelola ini dalam satu wadah tetap terjaga agar
tercipta kelancaran operasional penerbangan di wilayahnya,serta kemajuan di
dunia penerbangan selain itu saya selaku penulis juga mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca sekalian guna terciptanya makalah yang sempurna, penulis
sangat menyadari apabila dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak
kesalahan baik itu informasi yang disajikan maupun penggunaan tata bahasa
penulisan.
Daftar
pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar