Rabu, 03 Oktober 2012

BU & PU


A. PENGERTIAN BANDAR UDARA


          Bandar udara adalah terminal dalam moda angkutan udara. Pada kawasan bandar udara disediakan layanan penerbangan yang berhubungan dengan pengoperasian pesawat udara dalam pelaksanaan fungsinya. Pertimbangan untuk pengoperasian pesawat udara tertentu dengan menggunakan suatu bandar udara, antara lain menyangkut lokasi bandar udara, landasan pacu (runway), dan landasan penghubung (taxiway), terminal dan penanganan kargo, landasan parkir (apron) dan penyelamtan (pk-ppk), ketentuan lingkungan, serta fasilitas penunjang.
            1. Lokasi bandar udara
Lokasi bandar udara secara geografi, topografi, atau klimatik dapat mempengaruhi pemasaran bandra udara serta rencana pengoperasian pesawat udara. Lokasi secara geografi, sebagai pertimbangan kedekatan dengan tempat tujuan angkutan ( domestik atau internasional). Secara topografi, untuk mengetahui ketinggian (elevasi) landasan dari permukaan laut karena berpengaruh pada pengoperasian pesawat. Secara klimatik, untuk mengetahui temperatur dan arah angin di sekitar landasan pacu karena berpengaruh pada kinerja mesin dan pengendalian pesawat pada saat landing.
2. Landasan pacu dan landasan penghubung
Kemampuan dan kondisi landas pacu dan landas penghubung menentukan jenis, tipe, dan bobot pesawat yang dapat mendarat dan lepas landas pada suatu bandar udara. Untuk itu, perlu diketahui panjang dan kekuatan landas pacu serta kekuatan dan lebar landas penghubung yang tersedia.
3. Terminal dan penangan kargo
Kemampuan dan kondisi terminal dan penanganan kargo menentukan jumlah dan kelas penumpang yang dapat ditangani dalam waktu tertentu serta jenis, jumlah, dan ukuran bagasi dan kargo yang dapat ditangani bandar udara yang bersangkutan dalam waktu tertentu. Dalam hal ini, yang paling menentukan ialah kemampuan dan kondisi layanan di apron (ramp) untuk pesawat, layanan katering, layanan awak pesawat, dan layanan pemberangkatan.
4. Landasan parkir dan unit penyelamatan
Kemampuan dan kondisi landasan parkir (apron) dan penyelamatan menetukan ukuran dan muatan pesawat yang dilayani. Untuk itu, termasuk dalam pertimbangan antara lain keleluasan dan kekuatan landasan parkir, alat-alat bantu untuk angkat, angkut, atau geser ( tarik, dorong); serta pengamanan, penyelamatan, dan pemadam api. Hal penting lainnya ialah kapasitas bahan bakar yang dapat disediakan beserta sarana pengisianya.
5. Ketentuan lingkungan
Ketentuan lingkungan suatu bandar udara menyangkut terutama pengurangan kebisingan serta pencemaran udara dan air yang dtimbulkan pesawat udara atau kegiatan yang berkaitan dengan pesawat udara di bandar udara, yang ditentukan untuk pesawat udara yang datang di bandar udara yang bersangkutan.
6. Fasilitas penunjang
Penunjang kegiatan bandar udara antara lain hanggar, gudang, parkir kendaraan, perkantoran pemerintah (seperti imigrasi, bea dan cukai, karantina), serta jasa boga (catering), dan kebersihan (cleaning) pesawat udara.

B. PENGERTIAN PANGKALAN UDARA


Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara merupakan bagian dari TNI yang bertugas mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Republik Indonesia di udara. Di samping itu, melalui kedirgantaraan sebagai bidang tugasTNI AU, masyarakat Indonesia terdorong mengenal kedirgantaraan ilmu terapan yang akan berkembang seiring kemajuan zaman.
Keberadaan TNI AU di tengah-tengah masyarakat Indonesia hingga saat ini tidak muncul begitu saja, namun  melalui perjalanan sejarah dan tahapan perjuangan yang berliku, sehingga eksistensinya sebagai ujung tombak kekuatan pertahanan negara di udara teruji  dan diakui secara luas.
Apabila di tengok dalam sejarah, hari jadi TNI Angkatan Udara secara resmi tanggal 9 April 1946, tidak berapa lama setelah terbentuknya Tentara Keamanan Rakyat (TKR) cikal-bakal TNI pada tanggal 5 Oktober 1945. Awalnya  TNI AU bernama TKR Jawatan Penerbangan, selanjutnya berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 6/SD tanggal 9 April 1946, status TKR Jawatan Penerbangan ditingkatkan menjadi Tentara Republik Indonesia Angkatan Udara (TRI-AU) mulai tanggal 7 Juni 1947.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, TRI kemudian namanya diubah TNI.  Akhirnya Penetapan Presiden tanggal 9 April 1946 yang ditetapkan pimpinan TNI AU sebagai hari jadi TNI AU, yang pada tahun 2011 ini memasuki usia ke-65. Kiprah awal TNI Angkatan Udara dalam pelaksanaan tugasnya antara lain dengan bermodalkan pesawat-pesawat bekas rampasan Tentara Jepang seperti Cureng, Nishikoreng, Guntei dan Hayabusha yang telah diawaki oleh penerbang dan teknisi pribumi yang sangat terbatas jumlahnya.
Walaupun begitu, TNI Angkatan Udara mampu menorehkan sejarah dengan mengudaranya beberapa pesawat bekas Jepang, yang identitasnya diganti merah putih.  Para perintis TNI Angkatan Udara, seperti Rd. S.Suryadarma, Adisutjipto, Abdurahman Saleh, dan Iswahyudi turut merencanakan penerbangan tersebut, sekaligus pelopor pengembangan TNI AU dan organisasi angkatan perang bagian udara. Sebagai pemimpin tertinggi TNI Angkatan Udara pertama adalah Komodor Rd. Surjadi Suryadarma dengan sebutan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Ketika diserahi tugas oleh pemerintah membentuk angkatan perang bagian udara tanggal 1 September 1945, Jenderal Jatikusumo tokoh TNI AD dalam buku “Bakti TNI Angkatan Udara 1946-2003”, terbitan Markas Besar TNI AU, tahun 2003, berkomentar tantangan Komodor Rd. Surjadi Suryadarma yang  sudah berhadapan dengan advanced technology (teknologi mutakhir) dalam tugasnya, sementara itu, militer Indonesia umumnya masih berkutat permasalahan sederhana seperti bambu runcing dan ransum.
Namun demikian secara bertahap, KSAU mulai merintis organisasi Angkatan Udara agar tumbuh menjadi organisasi angkatan perang yang solid. Selanjutnya tahun 1950 tercatat tahun awal perkembangan TNI AU ditandai serah terima pangkalan-pangkalan udara beserta fasilitasnya dari Angkatan Udara Belanda kepada TNI AU. Puncaknya adalah diserahkannya Markas Besar Penerbangan Militer Belanda oleh Jenderal Van der Eeen di Jakarta kepada KSAU Komodor Udara S. Suryadarma. Sehingga dengan modal tambahan berbagai pesawat terbang Belanda, personel dan berbagai fasilitas pendidikan serta fasilitas-fasilitas penerbangan lainnya, kekuatan TNI AU pada tahun 1950 menjelma menjadi salah satu kekuatan udara di belahan negara-negara selatan sebagai salah satu kekuatan udara yang di segani bangsa lain.
Dalam perjuangan kemerdekaan, TNI AU tercatat pernah berperan dalam melancarkan beberapa operasi penerbangan untuk kepentingan militer dan mendukung tugas pemerintahan. Operasi pertama melakukan pemboman udara terhadap tempat-tempat kedudukan Belanda di Semarang, Ambarawa dan Salatiga pada 29 Juli 1947. Operasi bertujuan menunjukkan eksistensi bangsa dan TNI AU kepada dunia luar, sehingga keberhasilan operasi penerbangan tersebut membuat Belanda kebakaran jenggot karena selain markas kedudukannya rusak berat juga mendorongnya melakukan tindakan balas dendam.
Sehingga pada sore harinya sebuah pesawat angkut udara Dakota VT-CLA yang di charter Pemerintah Indonesia untuk misi kemanusiaan dengan  membawa obat-obatan dan berpenumpang beberapa pelopor TNI AU saat akan mendarat di Maguwo, Yogyakarta, tiba-tiba diserang pesawat Kitty Hawk Belanda dan terjatuh.
Akibatnya gugurlah Komodor Udara A. Adisutjipo, Komodor Muda Udara Prof. Dr. Abdurrahman Saleh, Opsir Muda Udara I Adi Sumarmo dan beberapa penumpang lainnya.  Peristiwa tanggal  29 Juli 1947 itu, dikenal sebagai Hari Bakti TNI AU yang diperingati tiap tahunnya sebagai hari bersejarah TNI AU.
Operasi-operasi penerbangan berikutnya antara lain adalah operasi lintas udara tanggal 17 Oktober 1947 dari Maguwo, Yogyakarta, ke Kotawaringin di Kalimantan dengan menerjunkan sejumlah pasukan payung. Operasi dilaksanakan untuk menembus blokade Belanda di Kalimantan yang di kemudian hari menjadi dasar pembentukan pasukan payung TNI AU bernama Pasukan Gerak Tjepat/PGT yang kini berganti jadi Korps Pasukan Khas (Korpaskhas).
Berikutnya adalah operasi penerbangan yang dilakukan Pesawat Dakota RI-001 ”Seulawah” sumbangan rakyat Aceh sebagai modal kekuatan udara untuk menghubungkan daerah-daerah di Pulau Sumatera dan Jawa.
Namun akhir tahun 1948, penerbangan tersebut dialihkan ke luar negeri di Burma karena situasi keamanan di daerah-daerah nusantara tidak kondusif. Operasi-operasi udara TNI AU lainnya dari waktu ke waktu senantiasa mewarnai perjalanan bangsa, TNI dan TNI Angkatan Udara hingga saat ini.

C. PERBEDAAN BANDARA DENGAN PANGKALAN UDARA

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Oh ya, sekadar pengingat Undang-Undang ini merupakan revisi dari UU Penerbangan sebelumnya (UU Nomor 15 Tahun 1992). Jika dirunut lebih jauh, UU Penerbangan ini juga merupakan turunan dari dari Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer-Ordonnantie) di jaman Pemerintahan Hindia Belanda dulu kala, yaitu Staadsblaad 1939 100 jo. 101. Kalau gak percaya, lihatlah tiket penerbangan, masih ada lho airline yang mencantumkan UU No.15/1992 atau pun Ordonantie S. 1939-100 jo 101 tersebut.
Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
  • Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
  • Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara  adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai Civil Enclave Airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer). 
Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut Military Enclave Airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.

Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
Istilah Lapangan Terbang (Lapter) memang tidak dikenal dalam Undang Undang Penerbangan di Indonesia. Lapangan terbang nampaknya merupakan terjemahan dari kata airfield. Dalam beberapa referensi terkait, istilah lapangan terbang ini merujuk pada suatu wilayah daratan dan perairan yang digunakan sebagai tempat mendarat dan lepas landas pesawat udara, termasuk naik turun penumpang dan bongkar-muat barang. Tetapi fasilitas yang terdapat di lapangan terbang pada umumnya hanya fasilitas-fasilitas pokok untuk menunjang penerbangan dan tidak selengkap seperti di sebuah bandar udara. Pada beberapa bandar udara khusus yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan tambang atau kehutanan, sering dipergunakan istilah lapangan terbang tersebut.
Istilah “pelabuhan udara” rupanya dalam era sejarah terdahulu pernah menjadi istilah standar dari “bandar udara”. Pada era terdahulu memang ada Direktorat Pelabuhan Udara dan unit organisasi Pelabuhan Udara. Pelabuhan udara nampaknya merupakan terjemahan dari kata asing airport, sebagaimana Pelabuhan adalah terjemahan dari kata asing port yang merujuk pada Pelabuhan Laut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar